Nama : Deris Kharisma
Kelas : 4EA03
NPM : 10207278
Matkul: Etika Bisnis
ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi demi mencapai keberhasilan dalam jangka panjang. Maka diperlukanlah pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaandan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki perusahaan adalah setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Untuk merealisasikannya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan.
1. Nilai-nilai Perusahaan
Merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha dan karakter serta letak geografis dari masing-masing perusahaan.
2. Etika Bisnis
Suatu acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahatermasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
3. Pedoman Perilaku
3.1. Fungsi Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakkan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan. Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
3.2 Benturan Kepentingan
Merupakan keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawanperusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak lain.
3.3 Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan atau menerima sesuatu baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu asset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana telah ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amaldapat dibenarkan.
3.4 Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan,
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modalsecara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sumber :
N.Nuryesrnan M, Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis, Bank dan Manajemen, Mei/Juni 1996.
ejournal.unud.ac.id
entrepreneur.gunadarma.ac.id
www.ird.or.id/index.php?option=com
ashur.staff.gunadarma.ac.id